Laman

Rabu, 04 September 2013

Pemberdayaan Petani



PEMBERDAYAAN PETANI PERKEBUNAN

Revitalisasi pertanian yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Juni 2005 di Jatiluhur mengandung makna bahwa kinerja sektor pertanian perlu ditingkatkan sejalan dengan tuntutan kondisi lingkungan strategis yang senantiasa memerlukan apresiasi untuk penyesuaian, peningkatan dan pengembangannya.



Dalam program utama revitalisasi pertanian salah satunya adalah meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup petani dan rumah-tangga petani. Sejalan dengan program tersebut, kebijakan revitalisasi pertanian antara lain adalah memadukan kebijaksanaan pasar, peningkatan kondisi struktural dan kebijakan yang terkait dengan aspek kelembagaan. Oleh karena itu substansi revitalisasi harus berkaitan dengan arah masa depan kehidupan petani, yaitu petani yang memiliki kemampuan dan keberdayaan untuk mengembangkan kegiatan pertanian yang dilakukannya.


Paradigma pembangunan perkebunan saat ini adalah membangun masyarakat perkebunan melalui usaha pokok komoditi perkebunan dengan sasaran akhir adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat perkebunan dan pembangunan wilayahnya secara berkesinambungan. Hal ini sesuai dengan amanah dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2005 tentang Perkebunan, pasal 19 ayat (1) Pemerintah, provinsi, kabupaten/kota mendorong dan memfasilitasi pemberdayaan pekebun, kelompok pekebun, koperasi pekebun serta asosiasi pekebun berdasarkan jenis tanaman yang dibudidayakan untuk pengembangan usaha agribisnis perkebunan.

Terwujudnya agribisnis perkebunan yang efisien, produktif, berdaya-saing dan berkelanjutan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan, diharapkan dapat dicapai melalui peningkatan kemampuan sumberdaya manusia perkebunan yang memiliki akses ke berbagai kemudahan yang disertai dengan peningkatan mutu dan nilai tambah produk perkebunan. Sehubungan dengan itu, upaya pemberdayaan petani perkebunan mutlak diperlukan.

Berdasarkan pengalaman panjang dalam pemberdayaan petani dengan berbagai model, setelah dilakukan uji coba dan evaluasi serta penyempurnaan dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Perkebunan telah menetapkan bahwa salah  satu model pendekatan yang digunakan adalah Sistem Kebersamaan Ekonomi berdasarkan Manajemen Kemitraan yang saat ini lebih dikenal oleh masyarakat perkebunan dengan istilah Sistem Pemberdayaan Kelembagaan Petani Perkebunan. 
Penulis Pediar
Sumber Direktorat Jendral Perkebunan Kementerian Pertanian RI 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar