PEMBERDAYAAN PETANI PERKEBUNAN
Revitalisasi pertanian yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Juni 2005 di Jatiluhur mengandung makna bahwa kinerja sektor pertanian perlu ditingkatkan sejalan dengan tuntutan kondisi lingkungan strategis yang senantiasa memerlukan apresiasi untuk penyesuaian, peningkatan dan pengembangannya.
Revitalisasi pertanian yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Juni 2005 di Jatiluhur mengandung makna bahwa kinerja sektor pertanian perlu ditingkatkan sejalan dengan tuntutan kondisi lingkungan strategis yang senantiasa memerlukan apresiasi untuk penyesuaian, peningkatan dan pengembangannya.
Dalam program utama revitalisasi
pertanian salah satunya adalah meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup
petani dan rumah-tangga petani. Sejalan dengan program tersebut, kebijakan
revitalisasi pertanian antara lain adalah memadukan kebijaksanaan pasar,
peningkatan kondisi struktural dan kebijakan yang terkait dengan aspek
kelembagaan. Oleh karena itu substansi revitalisasi harus berkaitan dengan arah
masa depan kehidupan petani, yaitu petani yang memiliki kemampuan dan
keberdayaan untuk mengembangkan kegiatan pertanian yang dilakukannya.
Paradigma pembangunan perkebunan saat
ini adalah membangun masyarakat perkebunan melalui usaha pokok komoditi perkebunan
dengan sasaran akhir adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat perkebunan dan
pembangunan wilayahnya secara berkesinambungan. Hal ini sesuai dengan amanah
dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2005 tentang Perkebunan, pasal 19 ayat (1) Pemerintah,
provinsi, kabupaten/kota mendorong dan memfasilitasi pemberdayaan pekebun,
kelompok pekebun, koperasi pekebun serta asosiasi pekebun berdasarkan jenis
tanaman yang dibudidayakan untuk pengembangan usaha agribisnis perkebunan.
Terwujudnya agribisnis perkebunan yang
efisien, produktif, berdaya-saing dan berkelanjutan untuk meningkatkan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan, diharapkan dapat
dicapai melalui peningkatan kemampuan sumberdaya manusia perkebunan yang
memiliki akses ke berbagai kemudahan yang disertai dengan peningkatan mutu dan
nilai tambah produk perkebunan. Sehubungan dengan itu, upaya pemberdayaan
petani perkebunan mutlak diperlukan.
Berdasarkan pengalaman panjang dalam
pemberdayaan petani dengan berbagai model, setelah dilakukan uji coba dan
evaluasi serta penyempurnaan dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal
Perkebunan telah menetapkan bahwa salah satu
model pendekatan yang digunakan adalah Sistem Kebersamaan Ekonomi
berdasarkan Manajemen Kemitraan yang saat ini lebih dikenal oleh masyarakat
perkebunan dengan istilah Sistem Pemberdayaan Kelembagaan Petani Perkebunan.
Penulis Pediar
Sumber Direktorat Jendral Perkebunan Kementerian Pertanian RI 2008
Penulis Pediar
Sumber Direktorat Jendral Perkebunan Kementerian Pertanian RI 2008

Tidak ada komentar:
Posting Komentar